Tidak Direstui, Pria di Demak Tega Bacok Ayah Pacarnya

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR (22) warga Kabupaten Kudus nekat membacok orang tua pacarnya,  lantaran pacarnya di jodohkan dengan pria lain.

MR (22) warga Kabupaten Kudus nekat membacok orang tua pacarnya,  lantaran pacarnya di jodohkan dengan pria lain.

Pilarjateng.com, Demak – Seorang pemuda berinisial MR (22) warga Kabupaten Kudus nekat membacok orang tua pacarnya, AR (42), warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Minggu (18/5/2025). Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran pacarnya di jodohkan dengan pria lain.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/5) sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

“Pelaku membacok korban  menggunakan senjata jenis celurit saat korban masih tertidur di dalam kamarnya,” kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, di Mapolres Demak, Rabu (21/5/2025).

Dia menjelaskan, pelaku sebelumnya menanyakan keberadaan korban kepada tetangganya. Mengetahui korban masih tertidur, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah menuju kamar korban.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Terus Berupaya Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga

Pelaku juga sempat membangunkan korban sebelum membacok dengan celurit yang sudah disiapkan, dan bertanya kepada korban mengapa putrinya dijodohkan dengan orang lain.

“Tidak pikir panjang, pelaku kemudian menyabetkan celurit ke bagian dada sebelah kanan dan kiri lebih dari lima kali, hingga korban mengalami luka serius. Beruntung korban masih dapat berteriak sehingga banyak saksi yang mengetahui peristiwa itu,” jelasnya.

Saksi yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar pelaku yang melarikan diri, namun pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor yang sudah disiapkan bersama temannya.

Baca Juga:  Langgar Aturan Penagihan, OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku

Atas kejadian itu, saksi membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mijen.

“Beruntung nyawa korban masih dapat diselamatkan. Korban harus mendapat 39 jahitan pada luka akibat sabetan celurit oleh pelaku,” ungkap AKP Kuseni.

Merasa bersalah, lanjut Kuseni, pelaku menceritakan kejadian itu kepada ayahnya dan menyerahkan diri ke Polsek Mijen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  OJK: Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid

Kuseni menambahkan, pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kaos putih, satu buah sprei milik korban, dan satu buah celurit serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Saat ini, pelaku MR di tahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengaku bahwa motif penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati terhadap korban lantaran tidak merestui hubungannya dengan putri korban,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru