Pilarjateng.com, Kota Pekalongan – Penataan kawasan Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan terus dipercepat oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Saat ini kampung tersebut menjadi lokasi sasaran program Konsolidasi Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan.
“Usai program penataan kampung Bugisan ini selesai, masyarakat diminta untuk merawat infrastruktur yang telah dibangun. Termasuk tidak membuang sampah sembarangan ke sungai yang berada di dekat lokasi tersebut,” ujar Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, usai meninjau lokasi tersebut, Rabu (11/12/24).
Menurutnya, di kawasan penataan ini, Pemkot Pekalongan akan menyediakan beberapa tempat sampah dan membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat. Sehingga, nantinya warga bisa membuang dan mengelola sampahnya di tempat tersebut.
“Warga jangan membuang sampah di sungai. Sebab, infrastruktur disini semua sudah tertata baik, bertahap tidak kumuh lagi. Yang sebelumnya sering terdampak banjir dan rob, sekarang di wilayah ini sudah tidak lagi terjadi banjir dan rob,” ucap Mas Aaf, sapaan akrab Walikota.
“Oleh karena itu, kami mengedukasi warga setempat agar lebih peduli lingkungan, peduli kawasan, dan tidak membuang sampah sembarangan ke sungai,” pungkasnya.









