Polres Demak Bongkar Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar Rp356 Juta

Avatar photo

- Reporter

Senin, 18 Mei 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Demak.

Kantor Polres Demak.

Pilarjateng.com, Demak – Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Trisula Bintang Utama, Desa Singopadu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Seorang karyawan berinisial NFP (25), warga Kabupaten Klaten, ditangkap setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp356 juta.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya transaksi penjualan ayam yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.

“Kasus ini bermula ketika pelapor saudara Andar Giyarto melakukan pengecekan kandang ayam pada Kamis, 19 Mei 2022. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya penjualan ayam yang tidak masuk dalam data perusahaan dan uang hasil penjualan diketahui masuk ke rekening pribadi tersangka,” kata Iptu Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/5/2026).

Baca Juga:  Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pondok Majapahit 1 Mranggen Meriah, Varen Keren Mainkan Tari Jaranan

Menurut Kuntoro, pihak perusahaan sempat mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan terkait temuan tersebut. Namun, pelaku tidak dapat dihubungi sehingga perusahaan memutuskan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kandang ayam yang dikelola tersangka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, perusahaan kembali menemukan sejumlah transaksi penjualan ayam lain yang tidak tercatat dalam data administrasi.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Panen dan Tanam Bawang Putih Serentak, Kawal Ketahanan Pangan Nasional

“Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Tigaratus Limapuluh Enam Juta Enam Ratus Dua puluh Ribu Rupiah,” ujarnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Klaten pada Sabtu (9/5/2026).

“Tersangka langsung dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga:  Upacara HUT ke-81 RI di Wonosobo Dilaksanakan Tanpa Tenda

Pelapor Andar Giyarto mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak dalam menangani laporan yang disampaikan pihak perusahaan.

Ia juga menilai layanan call center Polri 110 membantu masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun laporan terkait gangguan Kamtibmas.

“Layanan ini sangat membantu masyarakat karena laporan bisa segera ditindaklanjuti. Ini menunjukkan kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB