Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti pengungkapan Kasus Narkoba di Demak.

Barang bukti pengungkapan Kasus Narkoba di Demak.

Pilarjateng.com, Demak – Kepolisian Resor Demak terus menggencarkan patroli untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin pada Selasa (26/5/2026) malam di wilayah Kecamatan Karangawen.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Brambang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial HAS (23), warga Kabupaten Grobogan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Baca Juga:  BNNP Jateng dan Pemkab Blora Launching ULT P4GN, Langkah Nyata Menuju Blora Bersinar

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di saku jaket tersangka.

“Berawal dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli sehingga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sabu,” kata Yusup saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (29/5/2026).

Dari penangkapan HAS, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Hasilnya, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial DA (40), warga Kota Semarang, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga:  Sebanyak 62 Kios Pasar Desa Sedo Demak Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 1,2 Miliar

DA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bojong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,74 gram, satu plastik klip kosong, enam potongan sedotan, dua korek api gas, satu gunting, alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipa kaca, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Yusup menegaskan, Polres Demak akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB