Warga Desa Brambang, Kabupaten Demak Tolak Perjudian di Lingkungannya

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menolak segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka.

Warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menolak segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka.

Pilarjateng.com, Demak – Warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka. Komitmen tersebut diwujudkan melalui aksi bersama yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, TNI, Polri, Banser, dan Linmas, Minggu (31/5/2026).

Kegiatan itu bermula dari laporan warga yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas perjudian jenis sambung ayam yang disebut berlangsung di wilayah desa tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Demak bersama unsur terkait melakukan koordinasi dengan masyarakat untuk mencari solusi atas keresahan yang muncul.

Sebelum mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, warga dan tokoh masyarakat terlebih dahulu menggelar musyawarah di Balai Desa Brambang. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan pernyataan sikap menolak segala bentuk perjudian yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam sebuah petisi sebagai bentuk komitmen bersama untuk menolak praktik perjudian di wilayah Desa Brambang. Setelah itu, warga bersama aparat gabungan mendatangi lokasi yang selama ini diduga digunakan sebagai arena sambung ayam.

Baca Juga:  OJK Dukung Perkembangan Ekonomi Daerah dan Lumbung Pangan Nasional

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, lokasi yang selama ini dilaporkan warga sebagai tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas sambung ayam berada di lahan milik Sutrisno (40), warga Dukuh Krajan Lor, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai kandang ternak ayam. Namun saat petugas bersama warga melakukan pengecekan di lapangan, bangunan yang dimaksud telah mengalami perubahan fungsi dan sebagian area diketahui telah dijadikan kolam ikan oleh pengelolanya.

Kendati demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Hasil pengecekan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun para pelaku di tempat yang dimaksud.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di lokasi tersebut,” kata Arlan.

Baca Juga:  Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Menurut Arlan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif serta terbebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Sutrisno selaku pemilik lokasi juga menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi membuka atau menyediakan tempat bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Ia juga menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti kembali memfasilitasi kegiatan perjudian.

Arlan menegaskan, Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kembali praktik perjudian, baik di lokasi tersebut maupun di tempat lainnya.

Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mencegah berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan Kamtibmas lainnya. Selain melalui Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

“Apabila masyarakat menemukan aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang siap menerima laporan selama 24 jam,” ucap Arlan.

Sementara itu, Kapolsek Karangawen, AKP Mujiono meminta masyarakat terus berperan aktif membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian.

Menurut AKP Mujiono, Polsek Karangawen akan merespons setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai upaya bersama menjaga Kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif. Apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110,” ujarnya.

 

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB