Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pembobolan Rumah, Pelaku Berhasil Diringkus Kurang dari 24 Jam

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan (tengah), dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan (tengah), dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).

Pilarjateng.com, Wonosobo – Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, beserta sejumlah barang bukti milik korban.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.

“Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  TMMD Reguler ke-130 di Desa Ngajaran, Buka Akses Antarwilayah dan Dorong Potensi Ekonomi Warga

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui tower yang berada di samping rumah, kemudian masuk melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kamar tanpa diketahui penghuni rumah.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberitahu oleh anaknya bahwa dua unit telepon genggam telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, korban juga mendapati satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, serta tas jinjing telah raib. Total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Baca Juga:  Taj Yasin Raih Budai Award 2026, Keteladanan Jadi Dasar Penghargaan

Dari hasil pelacakan menggunakan akun email, salah satu telepon genggam korban sempat terdeteksi berada di wilayah Banyumas, kemudian berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit Samsung Galaxy A03s dan Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta satu tas jinjing warna merah muda yang merupakan milik korban.

Baca Juga:  Lantik 11 ASN, Bupati Demak Tekankan Kerja Cepat, Inovatif dan Berorientasi pada Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat malam hari maupun ketika rumah ditinggalkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan meningkatkan peluang pengungkapan kasus.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB