Pilarjateng.com, Rembang – Usulan Komisi IX DPR RI agar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin sektor informal ditanggung pemerintah mendapat respons positif dari berbagai pihak. Program yang diusulkan melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan itu dinilai akan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Setelah itu, rancangan beleid akan dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah dengan target pengesahan pada Oktober 2026.
Menurut Edy, salah satu poin penting yang telah disepakati seluruh fraksi di Komisi IX adalah pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin informal. Iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diusulkan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.
“Kami di Komisi IX sudah sepakat semua fraksi. Beban APBN diperkirakan hanya sekitar Rp4 hingga Rp5 triliun, tetapi manfaatnya sangat besar bagi pekerja miskin sektor informal. Kami mohon doa agar norma ini bisa berjalan lancar hingga disahkan pada sidang paripurna DPR,” ujar Edy saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Minggu (2/8/2026).
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal. Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta Undang-Undang BPJS yang mengatur bahwa iuran peserta miskin menjadi tanggung jawab pemerintah.
Edy memperkirakan apabila revisi undang-undang disahkan pada Oktober 2026, maka penyusunan aturan turunannya dapat dilakukan sepanjang 2027. Dengan demikian, skema pembiayaan bantuan iuran tersebut berpeluang mulai diterapkan melalui APBN Tahun Anggaran 2028.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang, M. Imam Taufik
menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, skema bantuan iuran atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti yang diterapkan pada BPJS Kesehatan akan menjadi solusi untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja sektor informal.
Selama ini, kata dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relatif lebih mudah menjangkau pekerja formal. Namun, masih banyak pekerja mandiri, petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya yang belum terlindungi karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.
“Harapan kami tentu sangat besar. Dengan mekanisme PBI, masyarakat kecil akan lebih banyak yang bisa terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan usulan ini dapat segera terealisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan masyarakat, terutama ketika peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Selama pandemi Covid-19, misalnya, banyak ahli waris yang menerima santunan sehingga dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Menurutnya, di Kabupaten Rembang terdapat banyak pekerja sektor informal seperti petani dan pekerja mandiri yang memiliki risiko kerja cukup tinggi. Karena itu, perluasan kepesertaan melalui skema bantuan pemerintah dinilai akan memberikan perlindungan sosial yang lebih merata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.









