Terbukti Bawa Sabu, 2 Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Wonosobo

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria, F (27) dan FR (21) warga Temanggung, terbukti bawa Sabu di kawasan objek wisata Sinsu Park, Wonosobo, ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo, pada Rabu (8/1/2025) malam.

Dua pria, F (27) dan FR (21) warga Temanggung, terbukti bawa Sabu di kawasan objek wisata Sinsu Park, Wonosobo, ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo, pada Rabu (8/1/2025) malam.

Pilarjateng.com, Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua tersangka, F (27) dan FR (21) warga Temanggung, di kawasan objek wisata Sinsu Park, Wonosobo, pada Rabu (8/1/2025) malam. Keduanya terlibat dalam tindak pidana narkotika, salah satunya F diketahui merupakan residivis kasus psikotropika.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Wonosobo yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas yang dipimpin AKP Teguh Sukosso, berhasil mengamankan kedua tersangka pada pukul 21.45 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Dunhill yang dibungkus dengan tisue dan lakban. Selain itu, turut disita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan BPR Milik Pemda Melalui Kelompok Usaha Bersama

Tersangka F (27) diketahui pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam kasus psikotropika, dan kini kembali terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu. Sementara itu, FR (21) yang juga terlibat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu), serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Ungkap Perampokan SPBU Selokromo, Sita Senpi Rakitan dan Uang Rp467 Juta

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi bagian dari solusi. Jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres.

Penting untuk diingat, narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial, ekonomi, dan keluarga. Menurut Kapolres, Polisi terus berkomitmen untuk memerangi segala bentuk peredaran narkoba, namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan kejahatan ini.

Baca Juga:  OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba, dan mengedukasi diri serta keluarga untuk menjauhi narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan, karena keselamatan kita semua bergantung pada kepedulian kita bersama,” tegas Kapolres.

Kapolres juga juga menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan bersama-sama, diharapkan peredaran narkoba di Wonosobo bisa ditekan dan kehidupan yang lebih sehat dan aman dapat tercipta untuk semua.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB