Peringatan Bulan K3 2025, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

Avatar photo

- Reporter

Senin, 20 Januari 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan Bulan K3 2025, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris.

Peringatan Bulan K3 2025, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris.

Pilarjateng.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan pada moment peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025 yang dipusatkan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menyerahkan santunan kepada dua ahli waris.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro dan diterima oleh dua ahli waris yakni Tresno, ahli waris dari Ahmad Jupriyo dan Fairuz Amalia, ahli waris dari Noor Akwan.

Ahli waris dari Ahmad Jupriyo, pekerja di Uwinfly Indonesia Industries menerima total santunan JKK sebesar Rp177.760.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp376.322 dan Jaminan Pensiun (JP) Rp393.500 per bulan. Sementara ahli waris dari Noor Akwan, pekerja di Kospin Jasa memperoleh santunan JHT Rp34.292.335, Jaminan Kematian (JKM) Rp 42.000.000, beasiswa Rp24.000.000, dan JP Rp393.500 per bulan.

Baca Juga:  OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

“Kami akan terus memastikan setiap pekerja mendapatkan manfaat maksimal dari program perlindungan ini. Semoga program ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan pekerja,” kata Pramudya.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Hesnypita mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu wujud nyata negara hadir di tengah-tengah masyarakat dan sebagai bentuk perlindungan.

Baca Juga:  OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

“Kami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga peserta. Harapannya santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Hesny, panggilan akrab Hesnypita.

Hesny berharap tingkat kecelakaan kerja terus dapat ditekan dengan masifnya edukasi terkait pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di masing-masing perusahaan.

Di kesempatan yang lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana menjelaskan, dari kegiatan penyerahan simbolis ini merupakan bukti nyata negara hadir dan peduli terhadap pekerja Indonesia.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI dan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen

“Kami berharap, seluruh perusahaan yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan perusahaannya dan memastikan seluruh tenaga kerjanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Farah.

“Dengan hadirnya layanan BPJamsostek dekat dengan pekerja, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang serta memiliki hari tua yang sejahtera,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah
Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelangggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan
Sambut HUT ke-81 RI dan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi SDN 3 Kertek, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Peserta Didik Sespimmen Polri Belajar Kepemimpinan Strategis di Demak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Kamis, 3 September 2026 - 21:06 WIB

OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

Selasa, 1 September 2026 - 03:26 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Selasa, 1 September 2026 - 03:04 WIB

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelangggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB