Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Perkuat Integritas Perbankan

- Reporter

Selasa, 26 November 2024 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarjateng.com – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024. Penerbitan aturan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank ini menjadi upaya untuk memperkuat industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, informasi dan laporan keuangan bank berperan penting dalam pengambilan keputusan. Regulator maupun pemangku kepentingan membutuhkan keakuratan dalam proses penyusunan informasi dan laporan keuangan yang berintegritas.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Bekuk Empat Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di SPBU Selokromo

“OJK selaku regulator bertugas mengolah informasi dan laporan keuangan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK, termasuk deteksi dini terhadap permasalahan bank,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu(30/10/2024).

Ia menjelaskan, investor, deposan, dan masyarakat membutuhkan informasi dan laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Oleh karena itu, laporan harus merepresentasikan kondisi bank secara tepat.

Baca Juga:  88 Siswa MAN 2 Rembang Alami Gejala Diare, Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring

“Berdasarkan pengawasan OJK, fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut ijin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pernah menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank dalam memanipulasi laporan keuangan,” ujarnya.

POJK ini akan memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank. Hal ini dilakukan melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR).

Baca Juga:  Atletik Rembang Sumbang Medali Perunggu di Popda Jateng 2026

“ICFR menjadi landasan dalam menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank. Sekaligus, mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan proses pelaporan keuangan,” katanya.

Rae mengatakan, akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan sebagai alat pendeteksi masalah pada bank tertentu. Sehingga, mereka bisa melakukan koreksi dengan lebih cepat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:58 WIB

Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB