Unit Reskrim Polsek Mijen, Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Mijen, Polres Demak  karena nencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z

Seorang pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Mijen, Polres Demak  karena nencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z

Pilarjateng.com, Demak – Unit Reskrim Polsek Mijen, Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2025 di Jalan Sawah, Desa Gempol Songo, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Kendaraan tersebut milik Abdul Amin (42) warga Desa Gempol Songo,  Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.  Sedangkan pelaku AR (20) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Baca Juga:  RS Bhina Bhakti Husada Rembang Juara Turnamen Futsal Bhina Group

Kapolsek Mijen, AKP Khoirul Anam menceritakan kasus ini bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sawah dekat sungai.

“Kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci ditinggal ke sawah untuk melakukan pekerjaan di sawah. Sekitar pukul 13.30, korban melihat ada seorang laki-laki yang mendorong kendaraannya,” jelasnya saat gelar perkara di Polres Demak, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI dan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen

AKP Khoirul menambahkan, setelah korban memastikan bahwa itu benar-benar kendaraannya, korban langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik temannya. Pelaku akhirnya ketangkap dan diserahkan ke Polsek Mijen.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z, STNK dan BPKB serta kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian,” lanjut Khoirul Anam.

Baca Juga:  DLH Rembang Evaluasi Pengerahan ASN Sapu Jalan, Kini Terapkan Strategi Baru

Menurutnya, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman  hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat aman dan terawasi, serta kunci ganda,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026
Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah
Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:02 WIB

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:22 WIB

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Berita Terbaru