Sebanyak 221 Botol Miras Disita Saat Operasi Penertiban di Sayung Demak

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 221 Botol Miras Disita Saat Operasi Penertiban di Sayung Demak, Senin (24/2).

Sebanyak 221 Botol Miras Disita Saat Operasi Penertiban di Sayung Demak, Senin (24/2).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Demak mengamankan 221 botol minuman keras dan empat alat musik karaoke dari tiga lokasi di Kecamatan Sayung, Senin (24/2/25) malam. Operasi yang di lakukan bersama TNI dan Polri ini fokus pada  penertiban usaha hiburan karaoke serta peredaran minuman beralkohol dari pukul 19.30 hingga 01.00 WIB.

Baca Juga:  DPR Dorong Rujukan Berbasis Kompetensi, Pasien Tak Perlu Transit Antar Rumah Sakit

Tempat karaoke yang masih nekat beroperasi di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, ditindak oleh petugas. Dari tempat hiburan yang sudah dilarang beroperasi ini, petugas mengamankan 49 botol minuman keras berbagai merek, tiga mikrofon dan pemandu musik untuk dilakukan pemberkasan lebih lanjut.

Selanjutnya operasi yang dilakukan di Warung milik M di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, petugas menyita 161 botol minuman keras, termasuk arak kecil, arak besar, bir bintang, dan Cong yang. Sedangkan  dari warung milik SA di Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, petugas mengamankan 11 botol miras berbagai merek.

Baca Juga:  Kapolres Demak: Pangkat Baru Bukan Sekadar Penghargaan, Melainkan Amanah

“Kegiatan ini sesuai dengan perintah Bupati untuk razia dan menanggulangi pekat miras dan lainya maka satpol PP melakukan secara masif,” ujar Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, Selasa (25/2).

Baca Juga:  Polres Demak Amankan 130 Botol Arak di Karangawen

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak membuka usaha hiburan karaoke secara ilegal serta tidak mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin,” imbuhnya.

Agus Sukiyono menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib di Kabupaten Demak.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:01 WIB

Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB