OJK Berharap Pegadaian dan BSI Menjadi Pionir Pengembangan Ekosistem Bulion di Indonesia

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Pilarjateng.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta pada Rabu, (26/2/2025). Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional.

OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.

Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 s.d 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Baca Juga:  BI Jateng dan Pemkab Wonosobo Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK  diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.

Baca Juga:  OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

Baca Juga:  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi SDN 3 Kertek, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion. Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Kapulaga Dorong Keluarga Naik Kelas dari Keterampilan hingga Akses Pasar
BI Jateng dan Pemkab Wonosobo Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan
OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah
Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelangggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan
Sambut HUT ke-81 RI dan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Rabu, 9 September 2026 - 05:21 WIB

Kapulaga Dorong Keluarga Naik Kelas dari Keterampilan hingga Akses Pasar

Selasa, 8 September 2026 - 18:35 WIB

BI Jateng dan Pemkab Wonosobo Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 21:06 WIB

OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

Selasa, 1 September 2026 - 03:26 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB