Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol

Avatar photo

- Reporter

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf (kanan) didampingi Kasi Humas, AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf (kanan) didampingi Kasi Humas, AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).

Pilarjateng.com, Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya setelah kedapatan menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Selasa (21/10/2025) di wilayah Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sekira jam 15.00 WIB.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS umur 56 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” ungkap AKP Ihwan didampingi Kasi Humas, AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025).

Baca Juga:  Mulai 1 Juni, Pasang Ring Jatung di RSUD Rembang Bisa Dicover BPJS Kesehatan

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G, pada sebuah lapak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat daftar G berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yerindo. Total ada 562 butir obat daftar G yang diamankan.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Kerahkan Ratusan Personel Amankan Libur Panjang dan Jalur Wisata Dieng

“Diamankan juga dari tersangka uang tunai hasil jualan obat terlarang sebesar Rp. 434 ribu, plastik klip transparan dan satu unit handphone,” lanjutnya.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan. Obat terlarang dikirim dari seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual,” terangnya.

Baca Juga:  Tali Asih Pemprov Jateng untuk Penghafal Al-Qur’an

AKP Ihwan menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru