Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Baleraksa ke Kejaksaan

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 8 November 2025 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Baleraksa ke Kejaksaan, Jumat (7/11).

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Baleraksa ke Kejaksaan, Jumat (7/11).

Pilarjateng.com, Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (7/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan terpenuhi serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami limpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (7/11/2025).

Kasat Reskrim menambahkan, setelah pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap selanjutnya. Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkab Rembang Siapkan Skema Bundling PBB dan Pajak Kendaraan

Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik. Korban berinisial AM (54) ditemukan tewas di area penggilingan batu di Desa Baleraksa pada Jumat (11/7/2025) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, sebagai tersangka. Tersangka diamankan pada hari Rabu (16/7/2025) di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Baca Juga:  Kapolres Demak: Pangkat Baru Bukan Sekadar Penghargaan, Melainkan Amanah

Sebelumnya, Polres Purbalingga juga telah menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan tersangka, saksi, tim kejaksaan, dan penasihat hukum. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga, memuat 44 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung
Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang
Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng
Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang
10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WIB

Demang Ngantor Deso, Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Warga Jragung

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Sosialisasi Program JKN Meriahkan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:34 WIB

Polres Wonosobo Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima dari Kapolda Jateng

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:11 WIB

Polres Wonosobo Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Watumalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Berita Terbaru