Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Dua Pengguna Sabu di Jalan Krutuk-Binangun

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku pengguna sabu di lokasi kejadian, yakni HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kab banjarnegara.

Dua terduga pelaku pengguna sabu di lokasi kejadian, yakni HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kab banjarnegara.

Pilarjateng.com, Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo yang dipimpin langsung oleh AKP Tegus Sukosso berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Krutuk–Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua terduga pelaku di lokasi kejadian, yakni HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kab banjarnegara.

Baca Juga:  P4N Lemhannas RI Kaji Ketahanan Energi Wonosobo

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan di bungkus makanan ringan merek Nabati; Potongan sedotan bening; Potongan lakban cokelat; Bungkus rokok Gudang Garam Surya 16; Satu pipet kaca; dan Satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda beserta SIM card-nya.

Baca Juga:  Kapulaga Dorong Keluarga Naik Kelas dari Keterampilan hingga Akses Pasar

HY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dengan YAS. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan dan akan dikonsumsi bersama. Pipet kaca yang ditemukan di lokasi sempat dibuang oleh HY untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,1 gram akan digunakan dalam proses hukum. Sementara itu, kedua terduga bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Kapolres Wonosobo, melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus peredaran barang haram di wilayah kita,” ujar AKP Tegus Sukosso.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB