OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, tandatangni PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Selasa (20/1/2026).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, tandatangni PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Selasa (20/1/2026).

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas Perjanjian Kerja Sama sebelumnya antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

Mirza Adityaswara dalam sambutannya mengatakan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Juga:  Pengecoran Rupang Budha Nusantara, Tandai Peringatan Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia

“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep, tentang adanya KUHP baru dan KUH baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza.

Lebih lanjut Mirza menjelaskan, bahwa mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang merupakan komitmen bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan OJK.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital saat ini dengan banyaknya modus operandi baru, apalagi terkait dengan kripto, sehingga sinergi yang solid menjadi suatu kebutuhan.

Baca Juga:  OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia - Australia dalam Penanganan Scam Keuangan

Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif. Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, dan 27 berkas perkara industri keuangan non-bank.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 berkas perkara pasar modal, dan 6 berkas perkara IKNB.

Pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Baca Juga:  12 Provinsi Anggota MPU Bangun Sinergi, Jaga Ketahanan Pangan

Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup PKS ini meliputi penguatan koordinasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

Kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pihak dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Appeninc, VID dan Sensenowai
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Bagikan Dividen 329,3 M, Solusi Bangun Indonesia Lanjutkan Transformasi Bisnis
BPD Tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional
Pengecoran Rupang Budha Nusantara, Tandai Peringatan Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia
Pensiunan PNS Dapat Transferan Dobel Bulan Juni 2026
Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan Good Mining Practice Award Provinsi Jawa Tengah 2026
OJK: Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:19 WIB

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:11 WIB

Bagikan Dividen 329,3 M, Solusi Bangun Indonesia Lanjutkan Transformasi Bisnis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:12 WIB

BPD Tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 19:29 WIB

Pengecoran Rupang Budha Nusantara, Tandai Peringatan Setengah Abad Sangha Theravada Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:46 WIB

Pensiunan PNS Dapat Transferan Dobel Bulan Juni 2026

Berita Terbaru