Awali Tahun 2025, PLN Jateng DIY Berkomitmen Jaga Keselamatan Personel dan Warga Masyarakat

Avatar photo

- Reporter

Senin, 13 Januari 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

General Manager PLN UID Jateng & DIY, Sugeng Widodo usai Apel Bulan K3 langsung melakukan inspeksi kesiapan timnya.

General Manager PLN UID Jateng & DIY, Sugeng Widodo usai Apel Bulan K3 langsung melakukan inspeksi kesiapan timnya.

Pilarjateng.com, Semarang – Pada momentum pergantian tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jateng dan DIY8 berkomitmen jaga keselamatan Personel dan Warga Masyarakat. Hal ini dikukuhkan dalam pelaksanaan Apel Bulan K3 yang dilaksanakan di Halaman Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Jateng dan DIY di Krapyak, Semarang.

Sebanyak 1300 Petugas PLN berkumpul Bersama untuk mendengarkan arahan yang disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo yang melaksanakan apel di Jakarta secara daring, acara yang digelar serentak secara nasional tersebut.

Darmawan menyerukan pesan keselamatan dalam sambutannya yang digelar pada Jumat (10/1), menurutnya dalam operasional kelistrikan keselamatan Personel dan Warga Masyarakat adalah hal yang paling Utama.

Baca Juga:  Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

“Tidak ada yang lebih penting dari keselamatan jiwa manusia,” ungkap Darmawan.

General Manager PLN UID Jateng & DIY, Sugeng Widodo yang hadir langsung di lokasi apel di Semarang melakukan inspeksi langsung kesiapan timnya. Ia melaporkan langsung komitmen PLN yang selalu konsisten menjaga keandalan operasional unit dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut Sugeng, saat ini ada beberapa Pelanggan dan Masyarakat yang masih belum paham betapa pentingnya aspek K3 ini. Hal yang paling sering terjadi adalah Pelanggan belum menjaga jarak aman/ Right of Way (ROW) dengan jarak 3 meter dari Jaringan Tegangan Menengah (JTM).

Baca Juga:  Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar

“Masih banyak Pelanggan yang tidak mengindahkan sosialisasi dan imbauan aktif PLN dengan menanam Pohon/ mendirikan bangunan sangat dekat sekali dengan Jaringan Listrik.  Padahal ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor : 13 tahun 2021. Jika tidak dihiraukan akhirnya pasti akan timbul korban baik dari pihak pemilik rumah maupun tukang yang mengerjakan,” jelasnya.

Baca Juga:  OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Lebih lanjut Sugeng menegaskan bahwa timnya secara aktif turun ke masyarakat untuk melakukan edukasi aspek keamanan kelistrikan ini melalui sosialisasi ke Pelanggan dan Stakeholders, penempelan stiker dan pamphlet edukasi, juga edukasi melalui media sosial korporat PLN.

“Kami berharap Pelanggan semakin “aware” mengenai masalah keselamatan ini. Jika melihat potensi bahaya pada jaringan listrik seperti dahan pohon/ proyek bangunan, Pelanggan/ masyarakat umum dapat segera mengajukan pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile menu “informasi kelistrikan” atau telepon ke Contact Center (CC) PLN 123, Petugas PLN2 akan segera datang menindaklanjuti,” tutup Sugeng.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah
Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelangggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan
Sambut HUT ke-81 RI dan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi SDN 3 Kertek, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Peserta Didik Sespimmen Polri Belajar Kepemimpinan Strategis di Demak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Kamis, 3 September 2026 - 21:06 WIB

OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

Selasa, 1 September 2026 - 03:26 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Selasa, 1 September 2026 - 03:04 WIB

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelangggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB