Pilarjateng.com, Semarang–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bekerjasama dengan Kodim Kota Semarang dan Polsek Semarang Barat, melaksanakan razia dan tes urine tempat hiburan malam (THM) di kawasan eks lokalisasi Sunan Kuning (SK), Semarang Barat, Jumat-Sabtu (20-21/12/24).
Razia dalam rangka mengantisipasi peredaran gelap narkotika jelang Natal dan tahun baru 2025 (Nataru) tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Trisaksono Puspo Aji bersama jajaran pejabat utama BNNP Jawa Tengah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi prostitusi dan kini beralih fungsi menjadi pusat hiburan malam,” jelas Kombes Pol. Trisaksono Puspo Aji, Sabtu (21/12).
Dalam razia tersebut telah diperiksa 9 THM, meliputi karaoke dan tempat hiburan lainnya. Sebanyak 104 orang pengunjung dan pemandu karaoke menjalani tes urine dan pemeriksaan pupil mata.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 orang yang terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Methamphetamine dan K2 (Carisoprodol),” ungkap Kombes Pol. Trisaksono.
“Kedua orang yang terdeteksi positif narkoba langsung dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan akan menjalani proses assessment serta rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat menyampaikan bahwa razia dan tes urine ini bertujuan untuk menjaga agar wilayah Jawa Tengah bebas dari peredaran narkotika dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba sesuai dengan yang diamanatkan dalam Asta Cita.









