BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kebudayaan memberikan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat, yaitu Penjaga Tradisi Kabanti dan Pewaris Naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari, serta Maestro Seni Tutur Dideng dari Jambi, Jariah.

Kementerian Kebudayaan memberikan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat, yaitu Penjaga Tradisi Kabanti dan Pewaris Naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari, serta Maestro Seni Tutur Dideng dari Jambi, Jariah.

Pilarjateng.com, Jakarta – Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon mengajak berbagai pihak untuk peduli terhadap kesejahteraan pelaku seni budaya, terutama para maestro di bidang tersebut. Sebab menurutnya kehadiran mereka memegang peranan penting dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.

Fadli menegaskan, pegiat atau pelaku seni budaya memiliki kedudukan yang setara dengan profesi-profesi lainnya. Mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Negara, baik pelaku kebudayaan dari provinsi maupun kabupaten kota.

Hal tersebut disampaikan Fadli ketika menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Pihaknya menyebut sejalan dengan amanah Perpres nomor 108/2024,  Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku budaya berprestasi penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang saat ini jumlahnya sebanyak 90 orang maestro.

Seluruhnya mendapatkan perlindungan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan juga Jaminan Hari Tua.

“Jaminan sosial memegang peran penting bagi para maestro untuk meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan bekerja dan membentuk ekosistem kebudayaan yang lebih baik untuk proses alih pengetahuan,” ujar Fadli.

Baca Juga:  OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya. Pihaknya berharap hal ini juga dapat menginspirasi Kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM yang berkualitas yang Kerja Keras Bebas Cemas guna mewujudkan Indonesia Emas melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi, diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda,” kata Anggoro.

Baca Juga:  OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana mengapresiasi langkah Menteri Kebudayaan. Ia menyampaikan pemenuhan jaminan sosial tersebut dapat menjaga semangat pelaku budaya dalam berkarya.

“Saya berharap dengan adanya penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja agar dapat terus berkarya tanpa adanya rasa cemas,” tutur Diana.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah
Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelangggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan
Sambut HUT ke-81 RI dan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi SDN 3 Kertek, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Peserta Didik Sespimmen Polri Belajar Kepemimpinan Strategis di Demak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Kamis, 3 September 2026 - 21:06 WIB

OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

Selasa, 1 September 2026 - 03:26 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Selasa, 1 September 2026 - 03:04 WIB

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelangggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB