Pilarjatenf.com, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM binaan Dinnakerind Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kabupaten Demak, Rabu (12/2/2025)
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, membuka Dialog Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak tersebut yang melibatkan pimpinan perusahaan dan para UMKM di wilayah Kabupaten Demak. Sekaligus memberikan sambutan dalam acara sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, dalam hal ini pekerja ketika di kemudian hari terjadi resiko yang diluar prediksi manusia dapat menimpa siapapun. Kecelakaan kerja misalnya, bahkan sampai pada kematian maupun persiapan untuk memasuki hari tua dan masa purna bakti,” ujarnya.
Secara lugas Kepala Daerah ini juga menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung program ini dan juga meminta agar semua pelaku UMKM dapat mendukung program jaminan sosial tersebut. Karena tarifnya terjangkau dan manfaat yang diterima sangatlah besar.
Terpisah, PPs Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Bambang Indriyanto mengungkapkan, bahwa program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan juga manfaat hari tua atau tabungan jaminan hari tua.
“Pelaku usaha mikro kecil tidak dapat mengabaikan risiko yang mungkin akan terjadi kapan saja selama beraktivitas. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga produktivitas dan kesejahteraan mereka,” tutur Bambang.
“Manfaat yang terutama dan pertama itu adalah kecelakaan kerja dan kematian. Karena semua orang berusaha, orang punya kegiatan, tidak ada yang mengetahui risiko yang akan terjadi,” ucapnya.
“Program Jaminan Kecelakaan Kerja itu meliputi dari Bapak/Ibu berangkat dari rumah hingga ke tempat usaha atau Bapak/Ibu melakukan aktivitas yang berhubungan dengan usaha Bapak/Ibu sendiri,” imbuhnya.
Adapun manfaatnya, selain nanti mendapatkan perawatan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya atau unlimited, nanti jika terjadi resiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, secara otomatis juga akan mendapatkan beasiswa.
“Jadi selain santunan juga akan mendapatkan beasiswa untuk maksimal 2 orang anak dari SD sampai perguruan tinggi atau total 174 juta rupiah,” pungkas Bambang.









