Demi Biaya Pernikahan, Pasangan Kekasih di Demak Nekat Mencuri Sepeda Motor

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (34), warga Kabupaten Grobogan, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

AS (34), warga Kabupaten Grobogan, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Pilarjateng.com, Demak – Satreskrim Polres Demak menangkap sepasang kekasih yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan.

Pelaku masing-masing berinisial AS (34), warga Kabupaten Grobogan dan TM (29), warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Keduanya ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Kharisma Ganis (23), warga Desa Cabean, Kecamatan Demak.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (3/5) pagi saat korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah kos dalam kondisi terkunci.

Baca Juga:  Polres Demak Bekali Pelajar dengan Literasi AI untuk Tangkal Hoaks

“Korban datang ke lokasi kos menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraan dengan kunci sudah dicabut,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (26/5/2026).

Sekitar pukul 10.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku laki-laki kemudian mendekati kendaraan korban dan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T.

Baca Juga:  271 Siswa MAN 2 Rembang Alami Diare, Diduga Keracunan MBG

“Hanya sekitar dua menit, pelaku berhasil menyalakan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kuntoro.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Demak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (5/5) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Palebon, Kota Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, surat keterangan pembelian kendaraan, serta kunci kontak sepeda motor.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 96 Tukang Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Jago Bangunan di Polines

Menurut Kuntoro, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang terparkir. Setelah menemukan sasaran, pelaku AS merusak kunci kontak menggunakan kunci T hingga kendaraan dapat dinyalakan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil pencurian rencananya digunakan untuk biaya pernikahan,” ungkapnya.

Sementara itu, korban Kharisma Ganis mengaku bersyukur karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali dalam waktu singkat.

“Alhamdulillah laporan saya langsung ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari. Selama proses pelaporan juga tidak ada biaya apa pun,” ucap Kharisma.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB