Dua Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi sedang mengintrogasi dua pelaku curat, LH (40) dan ML (42)
saat gelar perkara di Polres Demak, Jum'at (7/3/2025).

Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi sedang mengintrogasi dua pelaku curat, LH (40) dan ML (42) saat gelar perkara di Polres Demak, Jum'at (7/3/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan kronologi kejadian dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29), warga Desa Kramat, pada Sabtu (1/3/2025), dengan berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).

Baca Juga:  Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

“Namun kecurigaan muncul dari Yupi (31), karyawan Taufik yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta di dalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara memecah kaca mobil,” ujar AKP Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (7/3/2025).

Baca Juga:  Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemkab Rembang Gelar Festival Literasi

Mendapat informasi dari karyawannya, korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas langsung mengamankan pelaku LH yang sudah dikepung warga, sementara pelaku ML sempat melarikan diri namun juga  berhasil diamankan oleh polisi.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian,” terang AKP Ririk.

Baca Juga:  PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ririk menambahkan, selain di tempat tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di   penggilingan padi milik H. Nasir, di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah.

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas
Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost
Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:41 WIB

10 PNS Pemprov Jateng Raih Beasiswa S2 dan S3 Skema “Cost Sharing” Bappenas

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:01 WIB

Diduga Jalankan Investasi Bodong, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snatboost

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB