Pilarjateng.com, Demak – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan kronologi kejadian dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29), warga Desa Kramat, pada Sabtu (1/3/2025), dengan berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).
“Namun kecurigaan muncul dari Yupi (31), karyawan Taufik yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta di dalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara memecah kaca mobil,” ujar AKP Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (7/3/2025).
Mendapat informasi dari karyawannya, korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas langsung mengamankan pelaku LH yang sudah dikepung warga, sementara pelaku ML sempat melarikan diri namun juga berhasil diamankan oleh polisi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian,” terang AKP Ririk.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ririk menambahkan, selain di tempat tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di penggilingan padi milik H. Nasir, di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah.
“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara,” pungkasnya.









