Dua Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Dempet

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi sedang mengintrogasi dua pelaku curat, LH (40) dan ML (42)
saat gelar perkara di Polres Demak, Jum'at (7/3/2025).

Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi sedang mengintrogasi dua pelaku curat, LH (40) dan ML (42) saat gelar perkara di Polres Demak, Jum'at (7/3/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan kronologi kejadian dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29), warga Desa Kramat, pada Sabtu (1/3/2025), dengan berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).

Baca Juga:  Pemprov Jateng Siapkan Langkah agar Pekerja Kena PHK Bisa Kembali Bekerja

“Namun kecurigaan muncul dari Yupi (31), karyawan Taufik yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta di dalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian tersebut dilakukan dengan cara memecah kaca mobil,” ujar AKP Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (7/3/2025).

Baca Juga:  Polres Wonosobo Panen dan Tanam Bawang Putih Serentak, Kawal Ketahanan Pangan Nasional

Mendapat informasi dari karyawannya, korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas langsung mengamankan pelaku LH yang sudah dikepung warga, sementara pelaku ML sempat melarikan diri namun juga  berhasil diamankan oleh polisi.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian,” terang AKP Ririk.

Baca Juga:  Hadapi Dinamika Tugas, Polres Demak Uji Kebugaran Personel

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ririk menambahkan, selain di tempat tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di   penggilingan padi milik H. Nasir, di Desa Harjowinangun dengan kerugian Rp 79 Juta rupiah.

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB