Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti pengungkapan Kasus Narkoba di Demak.

Barang bukti pengungkapan Kasus Narkoba di Demak.

Pilarjateng.com, Demak – Kepolisian Resor Demak terus menggencarkan patroli untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin pada Selasa (26/5/2026) malam di wilayah Kecamatan Karangawen.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Brambang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial HAS (23), warga Kabupaten Grobogan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri Hangatkan Hari Bhayangkara Ke-80 di Mapolres Demak

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di saku jaket tersangka.

“Berawal dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli sehingga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sabu,” kata Yusup saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (29/5/2026).

Dari penangkapan HAS, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Hasilnya, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial DA (40), warga Kota Semarang, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

DA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bojong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,74 gram, satu plastik klip kosong, enam potongan sedotan, dua korek api gas, satu gunting, alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipa kaca, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Job Fair Rembang Buka Ribuan Lowongan Kerja

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Yusup menegaskan, Polres Demak akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB