Gudang Sembako di Wonosobo Dibobol Pencuri, Kerugian Capai Rp526 Juta

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 21 April 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi jendela gudang sembako di  Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo setelah dibobol pencuri.

Kondisi jendela gudang sembako di Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo setelah dibobol pencuri.

Pilarjateng.com, Wonosobo— Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang terjadi di gudang sembako Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan barang dalam jumlah besar pada Sabtu (7/3/2026).

Peristiwa ini bermula saat korban bersama karyawannya tengah beraktivitas di gudang sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban menemukan jejak kaki di atas tumpukan karton terigu yang memicu kecurigaan.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati pintu dan jendela gudang dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Hasil pemeriksaan stok bersama admin, mengungkap adanya kehilangan barang dalam jumlah signifikan.

Baca Juga:  Jelang Gerebeg Besar, Bupati Demak Ziarah di Makam Raja

Barang yang hilang meliputi gula kemasan merek Gulavit sebanyak 1.161 karton (masing-masing berisi 20 kilogram) dengan nilai kerugian Rp390,4 juta. Selain itu, minyak goreng merek Sunco ukuran 2 liter sebanyak 400 karton (masing-masing berisi 12 liter) juga raib dengan nilai kerugian Rp136 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp526 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Wonosobo bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu relatif singkat.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Seorang Ayah Terhadap Anak Kandungnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah rumah kos, kemudian dilakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, kami kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Arif.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan cara merusak atau mencongkel jendela gudang sebagai akses masuk. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil gula dan minyak goreng menggunakan alat handlift untuk memindahkan barang, lalu membawanya keluar secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.

Baca Juga:  Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MFF (20), AAR (19), dan SS (20), yang seluruhnya merupakan warga Wonosobo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru