Jelang Nataru Tim Gabungan Pemkab Rembang Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Pemkab Rembang sedang mengecek kelayakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) rute Semarang–Surabaya.

Tim gabungan Pemkab Rembang sedang mengecek kelayakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) rute Semarang–Surabaya.

Pilarjateng.com, Rembang – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tim gabungan Pemkab Rembang menggelar Ramp Check angkutan umum guna memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, Rabu (17/12). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang bersama Dinas Kesehatan, Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, serta Klinik Eka Sila Polres Rembang.

Selain pemeriksaan kelayakan kendaraan, para pengemudi angkutan umum juga menjalani pemeriksaan kesehatan, meliputi pengecekan tekanan darah dan tes urine oleh petugas medis.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Pelayanan Publik

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Drupodo, menyampaikan bahwa ramp check dilakukan untuk memastikan kesiapan armada yang akan melayani masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

“Ramp Check ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang, baik dari sisi kelayakan kendaraan maupun kesehatan awak angkutan,” jelas Drupodo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sebanyak 10 unit kendaraan, terdiri tiga bus pariwisata, tiga bus antarkota antar provinsi (AKAP) rute Semarang–Surabaya, tiga bus antarkota dalam provinsi (AKDP) rute Sarang–Tayu, serta satu unit angkutan pedesaan.

Baca Juga:  Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Hasil pemeriksaan menunjukkan empat kendaraan dinyatakan laik jalan, yakni satu bus pariwisata milik PO Andaru Utama dan tiga bus AKAP. Sementara itu, enam kendaraan lainnya dinyatakan tidak laik jalan, terdiri atas tiga bus AKDP, satu angkutan pedesaan, serta dua bus pariwisata milik PO Hariyanto.

“Ada satu bus yang ketidaklaikannya karena kelengkapan dokumen yang tidak aktif, seperti KIR dan kartu pengawasan yang sudah mati,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas

Selain kelengkapan administrasi, petugas juga memeriksa kondisi teknis kendaraan, seperti wiper, lampu sein, serta kondisi ban.

Drupodo menambahkan, kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan diminta segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan sebelum kembali beroperasi.

“Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Kami berharap operator angkutan umum dapat segera melengkapi kekurangan agar bisa kembali beroperasi dengan aman,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:17 WIB

HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Berita Terbaru