Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Kades di Demak Diamankan Polisi

Avatar photo

- Reporter

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie dalam (tengah) saat rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie dalam (tengah) saat rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Seorang kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), digerebek saat berduaan dengan seorang wanita berinisial LK (31) yang merupakan istri dari PR (41).

Penggerebekan dilakukan setelah PR mencurigai gelagat istrinya dan menemukan keberadaannya melalui GPS yang dipasang diam-diam di dalam dashboard sepeda motor milik LK.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR kemudian memastikan keberadaan istrinya di dalam kamar bersama seorang pria. Setelah yakin, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas untuk melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Respons Keluhan Warga, RSUD Rembang Tambah Lahan Parkir untuk Pengunjung

Hendrie, menjelaskan saat petugas mendatangi lokasi bersama korban, mereka mendapati LK dan MY sedang bersama di dalam kamar. Keduanya bahkan mengaku baru selesai melakukan hubungan badan.

“Mereka berdua digerebek saat berduaan di sebuah kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada 22 Juli 2025,” ungkapnya.

Kasus ini semakin rumit karena pasangan selingkuh, LK dan MY, juga diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR. Keduanya bekerja sama untuk memeras PR dengan cara yang licik.

Modus yang mereka gunakan adalah LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR melalui WhatsApp menggunakan nomor yang berbeda. Dalam perannya sebagai “janda anak dua”, LK menjalin hubungan intens dengan PR.

Baca Juga:  Hadapi Kemarau Panjang, Polres Demak Bangun Sumur Bor Kedua untuk Warga Ngaluran

“Dengan dalih butuh uang untuk jajan dan keperluan anak, ia berhasil meminta uang sebesar Rp1 juta. Korban yang merasa iba pun berulang kali mengirimkan uang hingga jutaan rupiah,” lanjutnya.

Pada Juli 2025, modus penipuan ini beralih menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call dengan menyembunyikan wajahnya dan merekam percakapan. Mereka kemudian mengancam PR akan mengirimkan rekaman video tersebut kepada istrinya jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

PR yang akhirnya menyadari bahwa sosok di balik panggilan video itu bukanlah wanita seperti yang ia kenal, menolak memberikan uang tersebut. Namun, ancaman terus berlanjut hingga PR merasa terancam.

Baca Juga:  OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Kompol Hendrie menambahkan, tersangka LK dan MY dijerat dengan dua pasal berbeda. Akibat perbuatannya, pasangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus penipuan dan pemerasan.

“Kedua tersangka juga melanggar Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Kompol Hendrie.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara
HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa
Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polres Demak Rotasi Empat Pejabat, Kapolres Tekankan Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Demak Edukasi Pengemudi Ojol Tentang Keselamatan Berkendara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:17 WIB

HLN ke-81, PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Berita Terbaru