OJK dan BI Ambil Alih Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK dan BI Ambil Alih Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

OJK dan BI Ambil Alih Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Pilarjateng.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta  (10/1/2025).

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B, Aditya Jayaantara.

Mendag, Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Menurutnya, Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI dan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digitalv (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan PasarValuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:  Peserta Didik Sespimmen Polri Belajar Kepemimpinan Strategis di Demak

Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024,
tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta
Derivatif Keuangan.Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling
lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling  berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.  Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang PenyelenggaraanvPerdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Baca Juga:  Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indek saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan
pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah
Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelangggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan
Sambut HUT ke-81 RI dan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi SDN 3 Kertek, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Peserta Didik Sespimmen Polri Belajar Kepemimpinan Strategis di Demak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Kamis, 3 September 2026 - 21:06 WIB

OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

Selasa, 1 September 2026 - 03:26 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Selasa, 1 September 2026 - 03:04 WIB

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelangggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Konvensi RSKKNI Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB