OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, tandatangni PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Selasa (20/1/2026).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, tandatangni PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Selasa (20/1/2026).

Pilarjateng.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas Perjanjian Kerja Sama sebelumnya antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

Mirza Adityaswara dalam sambutannya mengatakan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Juga:  PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep, tentang adanya KUHP baru dan KUH baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza.

Lebih lanjut Mirza menjelaskan, bahwa mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang merupakan komitmen bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan OJK.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital saat ini dengan banyaknya modus operandi baru, apalagi terkait dengan kripto, sehingga sinergi yang solid menjadi suatu kebutuhan.

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan

Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif. Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, dan 27 berkas perkara industri keuangan non-bank.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 berkas perkara pasar modal, dan 6 berkas perkara IKNB.

Pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Baca Juga:  OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup PKS ini meliputi penguatan koordinasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

Kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pihak dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan
OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol
PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat
Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:28 WIB

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:34 WIB

OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:37 WIB

PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

Senin, 13 Juli 2026 - 23:47 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB