Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 19 Januari 2025 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025.

Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025.

Pilarjateng.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Perpanjangan ini berlangsung selama lima hari, yaitu dari 16 hingga 20 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai Non-ASN yang telah terdata dalam Pangkalan Data BKN untuk dapat mengikuti seleksi dan berpeluang menjadi PPPK.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025.

Baca Juga:  PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi terbaru, termasuk, Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan dalam seleksi PPPK, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu dan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang berisi penjelasan teknis terkait pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada SIARAN PERS, Nomor: 004/RILIS/BKN/I/2025 dengan judul Berikan Kesempatan yang Lebih Luas, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 di kanal website resmi,  https://www.bkn.go.id/berikan-kesempatan-yang-lebih-luas-pemerintah-perpanjang-pendaftaran-seleksi-pppk-tahap-2/

Baca Juga:  Jateng Boyong Enam Penghargaan Adinata Syariah 2026

Dalam siaran pers tersebut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain, Menyebarluaskan informasi terkait perpanjangan pendaftaran kepada seluruh pihak terkait. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN segera melakukan pendaftaran dan Mengingatkan bahwa pegawai Non-ASN yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga:  OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran tanpa menunggu mendekati batas waktu penutupan. Selain itu, calon pelamar diminta untuk selalu memanfaatkan kanal resmi pemerintah guna memperoleh informasi yang valid terkait proses seleksi ini.

Dengan kebijakan perpanjangan ini, pemerintah berharap dapat memberikan akses yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria, sekaligus mendukung pengelolaan kepegawaian yang lebih profesional dan akuntabel. (Kominfo).

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan
OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol
PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat
Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:28 WIB

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:34 WIB

OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:37 WIB

PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

Senin, 13 Juli 2026 - 23:47 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB