Penjualan Aset di Cilacap Rugikan Negara Rp 237 Milyar, Proses Hukum Disorot Media & Masyarakat

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, yang diduga dijual mantan Dirut PT RSA) yang mengskibatksn kerugian negara senilai Rp 237 Milyar.

Lokasi lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, yang diduga dijual mantan Dirut PT RSA) yang mengskibatksn kerugian negara senilai Rp 237 Milyar.

Pilarjateng.com, Semarang – Buntut gugatan mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (PT RSA)  berinisial ‘A’ yang mengatasnamakan PT Tjandi Tunggal Wedari terhadap PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun di PN Semarang, menguak kasus penjualan aset negara yang dikuasakan PT Rumpun Sari Antan dan PT Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro). Penjualan aset negara tersebut diduga dilakukan ‘A’ (mantan Dirut PT RSA).

Akibat ulah mantan Dirut PT RSA tersebut, negara dirugikan senilai Rp 237 milyar atas penjualan lahan SHGU seluas 717 Ha di Desa Carui Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Penjualan tersebut menurut Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji, dijual tanpa izin pemegang saham dan selanjutnya mengalihkan dana penjualan masuk ke rekening yang bukan milik perusahaan.

Tindakan ini berbuntut pada penggantian Direktur Utama yang mengakibatkan gugatan yang kini sedang berproses di PN Semarang.
Pihak RSA maupun Rumpun menilai pemberhentian dan penggantian yang bersangkutan sebagai Direktur Utama sudah tepat karena ingin menyelamatkan perusahaan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Tersangka Diamankan

Dampak dari penjualan ilegal tersebut negara dirugikan senilai Rp 237 milyar dan perusahaan tidak dapat beroperasi karena mendapat sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening perusahaan dan pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai akibat adanya tunggakan pajak sebesar Rp 10 milyar.

Pada tahap pemeriksaan ahli di PN Semarang, Rabu (5/2) para karyawan PT RSA dan PT Rumpun memberikan dukungan terhadap perusahaannya dengan menggelar aksi damai di PN Semarang yang menuntut adanya keadilan dan mengawal proses hukum agar tidak ada ‘main mata’ hingga memenangkan penggugat yang telah merugikan negara dan menelantarkan karyawan.

Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun selaku pemegang saham mayoritas memberhentikan dan mengganti ‘A’ dari jabatan Direktur Utama melalui Keputusan Sirkuler sesuai Pasal 91 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada bulan Mei 2024, yang keputusannya
telah ditetapkan oleh Kemenkumham untuk mencegah situasi semakin memburuk.

Sebagai langkah lanjutan, ‘A’ diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang saat ini akan naik ke tahap penyidikan. Selain itu, juga terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Selanjutnya ‘A’ mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pembina Yayasan, PT RSA dan PT. Rumpun di Pengadilan Negeri Semarang, antara lain Perkara No. 275/Pdt.G/2024/PN Smg (4 Juni 2024), Perkara No. 312/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024), Perkara No. 311/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024) dan Perkara No. 346/Pdt.G/2024/PN.Smg (16 Juli 2024).

Langkah hukum ini menurut pihak tergugat diduga bertujuan untuk memperoleh legitimasi atas tindakannya dalam menjual lahan Carui serta mengalihkan dana hasil penjualan.

Direktur PT Rumpun, Muttaqin percaya bahwa aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Semarang memiliki integritas dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak
ada potensi ruang tindakan koruptif seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana majelis dan Ketua Pengadilan telah menerima suap dari para mafia peradilan.

“Kasus ini satu dari sekian banyak kasus mafia tanah yang merongrong kedaulatan negara, sehingga perlu adanya pengawalan secara penuh dari seluruh elemen masyarakat, untuk secara bersama – sama melawan dan melaporkan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam upaya menguasai aset strategis negara untuk kepentingan pribadi,” ungkap Muttaqin kepada awak media disela persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2).

Baca Juga:  Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemkab Rembang Gelar Festival Literasi

Pihak Rumpun berharap masyarakat dan media ikut mengawal dengan memantau perkembangan persidangan. Jangan terkecoh pada kasus pemberhentian jabatan Dirut yang dianggap semena-mena, namun apa dibalik pemberhentian agar diketahui publik.

Ia mengaku, kedatangannya di PN Semarang dalam rangka mengingatkan agar hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Dalam kesempatan tersebut karyawan dan Pengurus Yayasan memberikan karangan bunga bertuliskan harapan tersebut di depan Gedung PN Semarang.

“Dampak penjualan secara sepihak ini  juga merugikan Pemerintah Kabupaten Cilacap karena tanah yang dijual secara ilegal tersebut dibeli oleh BUMD dan kini tidak bisa dimanfaatkan karena masih dalam sengketa,” pungkas Muttaqin, Direktur PT Rumpun.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB