Peringatan Bulan K3 2025, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

Avatar photo

- Reporter

Senin, 20 Januari 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan Bulan K3 2025, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris.

Peringatan Bulan K3 2025, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris.

Pilarjateng.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan pada moment peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025 yang dipusatkan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menyerahkan santunan kepada dua ahli waris.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro dan diterima oleh dua ahli waris yakni Tresno, ahli waris dari Ahmad Jupriyo dan Fairuz Amalia, ahli waris dari Noor Akwan.

Ahli waris dari Ahmad Jupriyo, pekerja di Uwinfly Indonesia Industries menerima total santunan JKK sebesar Rp177.760.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp376.322 dan Jaminan Pensiun (JP) Rp393.500 per bulan. Sementara ahli waris dari Noor Akwan, pekerja di Kospin Jasa memperoleh santunan JHT Rp34.292.335, Jaminan Kematian (JKM) Rp 42.000.000, beasiswa Rp24.000.000, dan JP Rp393.500 per bulan.

Baca Juga:  OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

“Kami akan terus memastikan setiap pekerja mendapatkan manfaat maksimal dari program perlindungan ini. Semoga program ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan pekerja,” kata Pramudya.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Hesnypita mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu wujud nyata negara hadir di tengah-tengah masyarakat dan sebagai bentuk perlindungan.

Baca Juga:  Jateng Boyong Enam Penghargaan Adinata Syariah 2026

“Kami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga peserta. Harapannya santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Hesny, panggilan akrab Hesnypita.

Hesny berharap tingkat kecelakaan kerja terus dapat ditekan dengan masifnya edukasi terkait pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di masing-masing perusahaan.

Di kesempatan yang lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana menjelaskan, dari kegiatan penyerahan simbolis ini merupakan bukti nyata negara hadir dan peduli terhadap pekerja Indonesia.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan

“Kami berharap, seluruh perusahaan yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan perusahaannya dan memastikan seluruh tenaga kerjanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Farah.

“Dengan hadirnya layanan BPJamsostek dekat dengan pekerja, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang serta memiliki hari tua yang sejahtera,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan
OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol
PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat
Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:55 WIB

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:28 WIB

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:34 WIB

OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:37 WIB

PLN Permudah Layanan, Pantau Listrik Cukup Lewat Kode Singkat

Senin, 13 Juli 2026 - 23:47 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiunan

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB