Pilarjateng.com, Demak – Polda Jateng sejak tanggal 20 Januari hingga 20 Februari 2025 melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Mendukung kegiatan tersebut, Polres Demak terus meningkatkan kegiatan preemtif dan penegakan hukum dengan mengoptimalkan berbagai kegiatan rutin dengan sejumlah penindakan serta pengungkapan kasus.
“Penegakan terhadap Minuman Keras (Miras), Polres Demak berhasil mengamankan 1096 botol, terdiri dari 521 botol Miras pabrikan dan 575 botol Miras tradisional, melalui 42 kegiatan razia,” kata Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, saat konferensi pers di Polres Demak, Jum’at (21/2/2025).
Penindakan juga dilakukan terhadap 228 orang pelaku premanisme, seperti parkir liar dan pengemis juga diamankan dan diberi pembinaan.
“Polres Demak juga melakukan penindakan Asusila sebanyak 93 kegiatan razia di lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik asusila, dan berhasil mengamankan 50 orang serta memberikan pembinaan,” lanjut Kapolres.
AKBP Ari juga menjelaskan dalam satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Demak telah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 5,29 gram narkotika jenis sabu, 6 handphone, 6 sepeda motor, 4 korek api, 2 timbangan digital, 10 klip kosong, dan 8 sedotan warna hijau.
“Satreskrim Polres Demak mengungkap 1 kasus perjudian konvensional dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti berupa uang Rp 270.000 dan 2 set kartu remi,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa berbagai kegiatan tersebut merupakan upaya proaktif dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif selama jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan.









