Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo (tengah), menunjukkan barang bukti obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G kepada awak media 
saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo (tengah), menunjukkan barang bukti obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Pilarjateng.com, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G diamankan dari dua tersangka.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga:  Pendaki yang Terjatuh di Kawah Gunung Slamet Ditemukan Meninggal Dunia

Agus menjelaskan, keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.

Pengungkapan kasus tersebut çffberawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang membawa paket mencurigakan diduga berisi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI dan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” jelas Kompol Agus.

Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi terpisah. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan.

“Mereka mengaku sudah tiga kali memesan obat terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Kapulaga Dorong Keluarga Naik Kelas dari Keterampilan hingga Akses Pasar

“Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Wakapolres.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba. Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026
Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng
Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah
Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 08:02 WIB

PLN Jateng Siagakan Sistem Kelistrikan untuk Mendukung MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:22 WIB

Polres Wonosobo Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Tieng

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Pengajian Akbar Maulid Nabi di Al Khoiriyyah Semarang, Siswa-Siswi Tampilkan Ragam Seni dan Dakwah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Berita Terbaru