Polres Wonosobo Amankan Empat Pelaku Judi Kartu di Garung

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 23 April 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Kecamatan Garung. Antara lain satu set kartu remi, satu wadah kartu ceki, serta uang tunai dengan total jutaan rupiah yang berasal dari para pelaku dan taruhan permainan.

Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Kecamatan Garung. Antara lain satu set kartu remi, satu wadah kartu ceki, serta uang tunai dengan total jutaan rupiah yang berasal dari para pelaku dan taruhan permainan.

Pilarjateng.com, Wonosobo — Unit 2 bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Kecamatan Garung. Empat orang pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di area perumahan Garung, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

Petugas yang tengah berpatroli mendapati sekelompok orang berkumpul di dalam salah satu rumah di area tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, mereka diketahui sedang melakukan praktik perjudian menggunakan kartu ceki. Seluruh pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Seorang Pria yang Terseret Arus Sungai Banjir Kanal Barat, Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (66), H (53), RZ (54), dan S (54). Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diketahui bermain judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu meja, dua set kartu ceki yang telah digunakan, satu set kartu remi, satu wadah kartu ceki, serta uang tunai dengan total jutaan rupiah yang berasal dari para pelaku dan taruhan permainan.

Baca Juga:  Aparat Gabungan dan Masyarakat Tutup Tempat Judi Sabung Ayam di Mranggen

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah Wonosobo,” ujar Arif.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Wonosobo Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya dan Psikotropika

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, karena selain merugikan secara ekonomi juga melanggar hukum.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 atau Pasal 427 terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Wonosobo.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru