Polres Wonosobo Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

- Reporter

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial S (49), warga Kertek, ditangkap kepolisian Polres Wonosobo, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pria berinisial S (49), warga Kertek, ditangkap kepolisian Polres Wonosobo, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pilarjateng.com, Wonosobo – Seorang pria berinisial S (49), warga Kertek, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak laki-laki berinisial AF (14), mengungkapkan kepada pamannya, SE (50), bahwa ia telah menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri, sejak Januari 2024 hingga Januari 2025.

Menurut SE, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali. Awalnya, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstraples kardus snack makanan, namun di dalam rumah tersangka, korban dipaksa untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan dirinya.

Pada hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelapor dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan cabul yang akan dilakukan oleh tersangka. Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

Namun, sebelum pelapor tiba, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa ia diajak keluar rumah oleh pelaku. Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE meminta bantuan warga setempat untuk melakukan penggrebekan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka. Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar.

Saat ditanya tentang perbuatan cabulnya, tersangka membantah tuduhan tersebut. Untuk mencari perlindungan hukum, paman korban melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kanit PPA Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, setelah menerima laporan dari pelapor terkait peristiwa perbuatan cabul terhadap anak tersebut, kemudian Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Wonosobo melakukan penyelidikan terhadap pelaku, mengumpulkan keterangan para saksi, dan melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkab Rembang Siapkan Skema Bundling PBB dan Pajak Kendaraan

Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Aiptu Kodirun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan cabul maupun kenakalan remaja.

“Peran orang tua dan keluarga sangat penting. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka tidak ragu menceritakan masalah yang dihadapi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aiptu Kodirun menekankan pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah dan sosial.

“Pastikan lingkungan sekolah dan tempat bermain anak aman dari potensi kejahatan seksual maupun pengaruh negatif. Tanamkan nilai-nilai moral serta sikap disiplin agar anak terhindar dari perilaku menyimpang,” tambahnya.

Baca Juga:  DPR Apresiasi Pemkab Rembang yang Telah Sukses Capai Status UHC

Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan pengaduan terdekat.

“Ingat! Anak adalah generasi penerus bangsa. Lindungi mereka dari segala bentuk kejahatan dan pengaruh negatif,” tegas Aiptu Kodirun.

“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan asusila yang dapat menimpa anak-anak, serta perlunya dukungan dan perlindungan bagi korban agar tidak mengalami trauma lebih lanjut. Mari bersama-sama kita edukasi dan lakukan pencegahan dini untuk melindungi generasi masa depan,” pungkas Aiptu Kodirun.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB