Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Satu Orang Diamankan

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Pilarjateng.com, Wonosobo — Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Kasus ini terungkap saat anggota Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melaksanakan patroli rutin pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB dengan sasaran jalur Wonosobo–Purworejo, tepatnya di area SPBU.

Dalam patroli tersebut, petugas yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Andre Marco Julianto, bersama enam anggota mendapati sebuah kendaraan yang mencurigakan, yakni mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan pelat nomor depan AA 1023 UZ, sementara pelat nomor belakang tidak terpasang.

Petugas mencurigai kendaraan tersebut sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Untuk memastikan dugaan tersebut, anggota kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut tiba di rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga:  Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kendaraan sudah terparkir di garasi rumah milik S (61). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.

Selain itu, petugas juga menemukan selang berwarna hijau sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka membeli Pertalite subsidi sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo, masing-masing senilai Rp 350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi.

Baca Juga:  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi SDN 3 Kertek, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Dengan demikian, total BBM yang dibeli mencapai sekitar 70 liter, yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berukuran sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di rumahnya,” kata IPDA Andre Marco Julianto, Rabu (22/4).

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Panen dan Tanam Bawang Putih Serentak, Kawal Ketahanan Pangan Nasional

Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU. Hasil pengecekan menunjukkan cairan tersebut benar diduga merupakan BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB