Polres Wonosobo Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Seorang Ayah Terhadap Anak Kandungnya

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo.

Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo.

Pilarjateng.com, Wonosobo – Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul secara paksa dan percobaan perkosaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Korban berinisial NY (30), sedangkan tersangka berinisial S (60), ayah kandung korban. Kasus ini mencuat setelah korban melapor atas dugaan pelecehan yang terjadi pada Januari 2026.

Korban mengaku selama bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Bahkan, persetubuhan dan perbuatan cabul disebut telah terjadi sejak tahun 2005 saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD dan berlangsung berulang hingga terakhir pada April 2011 di rumah tersangka.

Baca Juga:  Sebanyak 96 Tukang Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Jago Bangunan di Polines

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun mengatakan, korban selama ini menyimpan trauma mendalam dan baru berani melapor setelah mendapat dukungan keluarga.

“Korban mengaku tindakan cabul sudah dialami sejak masih anak-anak. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Aiptu Kodirun, Rabu (13/5).

Perkara bermula ketika sekitar Januari 2026, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan isi pesan bernada mengajak korban untuk dipeluk dan dicium, serta meminta percakapan itu tidak diketahui ibu korban. Korban sempat menegur tersangka dan meminta ayahnya sadar atas perbuatannya.

Baca Juga:  Dindikpora Rembang Beri Pemahaman Hukum kepada Guru PJOK untuk Mitigasi Risiko Pembelajaran

Pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka untuk mengantarkan makanan sepulang dari acara hajatan keluarga. Saat berada di dalam rumah, tersangka diduga menutup pintu rumah, menghadang korban, lalu memeluk dan mencium pipi korban secara paksa.

Korban berusaha melawan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan melarikan diri ke rumah tantenya. Namun kejadian tersebut sempat dipendam karena korban masih merasa takut dan trauma.

Hingga akhirnya pada Februari 2026, korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya sebelum melapor ke Polres Wonosobo.

Baca Juga:  Upacara HUT ke-81 RI di Wonosobo Dilaksanakan Tanpa Tenda

Kasatreskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional karena menyangkut kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan,” ucap AKP Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 16:40 WIB

HAORNAS 2026, Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB