Proses Fumigasi, Museum RA Kartini Rembang Tutup Senentara

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perugas sedang melakukan proses fumigasi Museum RA Kartini Rembang.

Perugas sedang melakukan proses fumigasi Museum RA Kartini Rembang.

Pilarjateng.com, Rembang – Museum RA Kartini Rembang per Kamis ini sampai 17 Agustus mendatang ditutup, tidak bisa dikunjungi karena proses fumigasi. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perawatan dan pelestarian koleksi serta bangunan museum agar tetap terjaga dari potensi kerusakan akibat hama.

Penutupan sementara ini dilakukan untuk memastikan proses fumigasi berjalan optimal, sekaligus menjaga keamanan pengunjung maupun petugas. Pasalnya selama proses fumigas berlangsung sangat berbahaya bagi makhluk hidup.

“Ini perawatan rutin untuk pengelolaan koleksi maupun bangunannya agar terhindar dari fumigan, atau hama yang bisa mengakibatkan kerusakan koleksi museum,” tutur Subkoordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rembang, Retna Dyah Radityawati, Kamis (13/8).

Baca Juga:  Eks Puskesmas Sluke Rembang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Meski demikian, masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat Museum RA Kartini Rembang tidak perlu khawatir. Kunjungan tetap dapat dilakukan secara virtual melalui laman museumkartinirembang.id,” imbuhnya.

Melalui layanan virtual tersebut, lanjut
Retna, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai Museum RA Kartini Rembang dan berbagai koleksi yang tersedia tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Baca Juga:  OJK dan Pemprov Jateng Perkuat Akses Pembiayaan Hijau Bagi Industri Kecil dan Menengah

“kunjungan virtual 360 derajat itu lengkap ada infonya. melalui layanan virtual itu juga mendukung peningkatan kunjungan wisata kita, membuat rasa penasaran,” ujarnya.

Manajer Operasional PT. Indo Matra Fumiga, Maghfur menjelaskan, di hari pertama ini petugas melakukan tahap Penyuntikan obat anti rayap. Selanjutnya tim membuat museum menjadi kedap udara, sebelum proses fumigasi.

“Setelah pengeboran  kita suntikkan larutan anti rayap. Selanjutnya tahap penyegelan, kita ciptakan ruang kedap udara dulu, kita tutup rapat, pintu, jedela dan lainnya, baru besok fumigasi,” jelaanya.

Baca Juga:  Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Setelah proses fumigasi dan perawatan selesai, Museum RA Kartini Rembang akan kembali dibuka tanggal 18 Agustus untuk kunjungan secara langsung. Dengan perawatan yang dilakukan secara berkala, keberadaan Museum RA Kartini Rembang diharapkan tetap menjadi ruang edukasi dan pelestarian sejarah bagi generasi saat ini maupun mendatang.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi
OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Menteri Hukum Tutup Kongres XXIV INI, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Notaris
Pasti Ada Solusi Episode 22 Digelar di Semarang, Menkum: Kementerian Hukum Hadir sebagai Pelayan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:24 WIB

OJK Jatuhkan Denda RP2,52 Triliun Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

Berita Terbaru