Pilarjateng.com, Semarang – Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Gunarto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Pernyataan itu disampaikan Prof Gunarto dalam kapasitasnya sebagai akademisi, intelektual, sekaligus bagian dari masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada tegaknya prinsip keadilan dalam negara hukum
“Saya menyampaikan ini sebagai tanggung jawab moral dan intelektual. Keputusan Presiden ini diambil dengan pertimbangan hukum yang matang dan demi tercapainya tujuan hukum yang lebih besar,” tegasnya saat konferensi pers di kampus Unissula, Selasa (5/8/2025).
“Langkah Presiden Prabowo bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat dari sisi substansi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” imbuhnya.
Menurutnya hal ini berlandaskan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sebagai hak prerogatif Presiden, kebijakan ini dianggap dilandasi tanggung jawab konstitusional sekaligus kebijaksanaan kenegaraan.
Dalam kasus Tom Lembong, Prof Gunarto menilai abolisi sebagai koreksi atas ketidakadilan substantif. Tom, saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015–2016, menerbitkan izin impor untuk menjaga pasokan dan harga pangan.
Menurutnya, prosedurnya mungkin tidak sempurna, tapi tidak ada motif jahat atau keuntungan pribadi.
“Ini murni soal keberanian mengambil kebijakan untuk kepentingan publik. Maka tidak semestinya pejabat negara yang bertindak dengan itikad baik justru dipidana,” jelasnya.
Sementara dalam perkara Hasto Kristiyanto, amnesti dinilai sebagai bagian dari ikhtiar pemulihan demokrasi. Prof Gunarto menyebut proses hukum yang dijalani Hasto berlangsung dalam konteks politik yang kompleks.
“Amnesti adalah alat konstitusional yang digunakan dalam sejarah kita untuk meredakan ketegangan dan menyatukan kembali semangat kebangsaan. Dalam hal ini, amnesti terhadap Hasto adalah perlindungan atas hak politik dan kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Lebih jauh Prof Gunarto menyebut, keputusan ini juga memiliki nilai strategis dalam mencegah kriminalisasi terhadap kebijakan publik. Menurutnya, Indonesia tidak boleh menjadi negara di mana para pemimpin takut mengambil keputusan karena bayang-bayang pidana.
“Kita butuh keberanian di ruang birokrasi, bukan ketakutan. Langkah ini menjaga agar para pejabat tidak lumpuh oleh tekanan politis,” ungkap orang nomor satu di kampus Islam terbesar di Jawa Tengah itu.
Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak melihat kebijakan amnesti dan abolisi ini sebagai wacana politis sesaat. Sebaliknya, ini adalah bagian dari proses pematangan hukum dan demokrasi.
“Pemerintah didorong untuk menjelaskan proses dan dasar hukum secara transparan agar publik memahami esensinya. Karena negara hukum yang adil bukan hanya menegakkan teks hukum, tapi juga melihat konteks sosial, politik, dan kemanusiaan dari tiap kasus,” ucapnya.
“Dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden telah menunjukkan bahwa konstitusi bukan hanya kumpulan pasal, tapi juga ruang bagi keadilan dan kemaslahatan. Sebuah keputusan yang berpihak pada kemanusiaan dan menjaga stabilitas bangsa,” pungkasnya.









