Rektor Unissula Dukung Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Gunarto, saat jumpa pers di kampus Unissula, Selasa (5/8/2025).

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Gunarto, saat jumpa pers di kampus Unissula, Selasa (5/8/2025).

Pilarjateng.com, Semarang – Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Gunarto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.

Pernyataan itu disampaikan Prof Gunarto dalam kapasitasnya sebagai akademisi, intelektual, sekaligus bagian dari masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada tegaknya prinsip keadilan dalam negara hukum 

“Saya menyampaikan ini sebagai tanggung jawab moral dan intelektual. Keputusan Presiden ini diambil dengan pertimbangan hukum yang matang dan demi tercapainya tujuan hukum yang lebih besar,” tegasnya saat konferensi pers di kampus Unissula, Selasa (5/8/2025).

“Langkah Presiden Prabowo bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat dari sisi substansi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga:  OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

Menurutnya hal ini berlandaskan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sebagai hak prerogatif Presiden, kebijakan ini dianggap dilandasi tanggung jawab konstitusional sekaligus kebijaksanaan kenegaraan.

Dalam kasus Tom Lembong, Prof Gunarto menilai abolisi sebagai koreksi atas ketidakadilan substantif. Tom, saat menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015–2016, menerbitkan izin impor untuk menjaga pasokan dan harga pangan.

Menurutnya, prosedurnya mungkin tidak sempurna, tapi tidak ada motif jahat atau keuntungan pribadi.

“Ini murni soal keberanian mengambil kebijakan untuk kepentingan publik. Maka tidak semestinya pejabat negara yang bertindak dengan itikad baik justru dipidana,” jelasnya.

Sementara dalam perkara Hasto Kristiyanto, amnesti dinilai sebagai bagian dari ikhtiar pemulihan demokrasi. Prof Gunarto menyebut proses hukum yang dijalani Hasto berlangsung dalam konteks politik yang kompleks.

Baca Juga:  DPR Apresiasi Pemkab Rembang yang Telah Sukses Capai Status UHC

“Amnesti adalah alat konstitusional yang digunakan dalam sejarah kita untuk meredakan ketegangan dan menyatukan kembali semangat kebangsaan. Dalam hal ini, amnesti terhadap Hasto adalah perlindungan atas hak politik dan kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Lebih jauh Prof Gunarto menyebut, keputusan ini juga memiliki nilai strategis dalam mencegah kriminalisasi terhadap kebijakan publik. Menurutnya, Indonesia tidak boleh menjadi negara di mana para pemimpin takut mengambil keputusan karena bayang-bayang pidana.

“Kita butuh keberanian di ruang birokrasi, bukan ketakutan. Langkah ini menjaga agar para pejabat tidak lumpuh oleh tekanan politis,” ungkap orang nomor satu di kampus Islam terbesar di Jawa Tengah itu.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak melihat kebijakan amnesti dan abolisi ini sebagai wacana politis sesaat. Sebaliknya, ini adalah bagian dari proses pematangan hukum dan demokrasi.

“Pemerintah didorong untuk menjelaskan proses dan dasar hukum secara transparan agar publik memahami esensinya. Karena negara hukum yang adil bukan hanya menegakkan teks hukum, tapi juga melihat konteks sosial, politik, dan kemanusiaan dari tiap kasus,” ucapnya.

“Dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden telah menunjukkan bahwa konstitusi bukan hanya kumpulan pasal, tapi juga ruang bagi keadilan dan kemaslahatan. Sebuah keputusan yang berpihak pada kemanusiaan dan menjaga stabilitas bangsa,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB