Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Penjual Obat Mercon Melalui Medsos

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak saat jumpa pers terkait pengungkapan penjualan obat mercon yang berlangsung di Polres Demak, Minggu (2/3).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak saat jumpa pers terkait pengungkapan penjualan obat mercon yang berlangsung di Polres Demak, Minggu (2/3).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

Baca Juga:  Polres Demak Perkuat Deteksi Dini Kaki Bermasalah pada Anak

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28),  di jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3/2025),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon

Kuseni menambahkan dari FA, polisi berhasil mengamankan 1 kg obat petasan, dan Ia mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 32 kg obat mercon siap edar.

Baca Juga:  Lima Kapolsek Polres Demak Bergeser dalam Rotasi Jabatan

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Polsek Karangawen Gencarkan Edukasi Warga di Sekitar Kawasan Hutan

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di tempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

“Dari peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB