Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Penjual Obat Mercon Melalui Medsos

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak saat jumpa pers terkait pengungkapan penjualan obat mercon yang berlangsung di Polres Demak, Minggu (2/3).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak saat jumpa pers terkait pengungkapan penjualan obat mercon yang berlangsung di Polres Demak, Minggu (2/3).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

Baca Juga:  Kinerja Investasi Jateng Ngebut di Triwulan I, Serap 92.000 Tenaga Kerja

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28),  di jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3/2025),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon

Kuseni menambahkan dari FA, polisi berhasil mengamankan 1 kg obat petasan, dan Ia mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 32 kg obat mercon siap edar.

Baca Juga:  Pembiayaan Rumah Subsidi di Jateng Capai 50 Ribu Unit

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak

Baca Juga:  Seorang Pria yang Terseret Arus Sungai Banjir Kanal Barat, Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di tempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

“Dari peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru