Sat Reskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Judi Online

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

S (34), warga Kelurahan/Kecamatan Selomerto, diduga melakukan perjudian online menggunakan perangkat elektronik.

S (34), warga Kelurahan/Kecamatan Selomerto, diduga melakukan perjudian online menggunakan perangkat elektronik.

Pilarjateng.com, Wonosobo – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online.  Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan patroli rutin yang dilakukan di wilayah Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Rabu (11/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial S (34), warga Kelurahan/Kecamatan Selomerto, yang diduga melakukan perjudian online menggunakan perangkat elektronik. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung angkringan di Jl. Banyumas, Kampung Ngemplak, Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan/Kecamatan Selomerto, Wonosobo.

Baca Juga:  Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi Kejadian Patroli yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo pada malam itu bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonosobo. Saat melintas di sekitar Jl. Banyumas, tim Resmob mencurigai aktivitas tiga orang yang sedang berada di warung angkringan di lokasi tersebut.

Setelah mendekati dan melakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku S sedang memainkan judi online melalui telepon genggam miliknya.

“Saat itu, kami menemukan pelaku sedang aktif mengakses situs perjudian melalui perangkat elektronik. Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Arif Kristiawan.

Baca Juga:  Polres Demak Perkuat Deteksi Dini Kaki Bermasalah pada Anak

Barang Bukti Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo A53 berwarna biru.

Pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Baca Juga:  Hadapi Dinamika Tugas, Polres Demak Uji Kebugaran Personel

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Polres Wonosobo berharap, pengungkapan ini dapat menjadi langkah preventif sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku melanggar hukum.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB