Satresnarkoba Polres Demak Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 

Avatar photo

- Reporter

Senin, 17 Februari 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Selasa (14/1/2025).

Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Selasa (14/1/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Selasa (14/1/2025). Kasat Resnarkoba, AKP Tri Cipto mengatakan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda MFN (18) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Status Karhutla Gunung Sumbing Ditetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Wonosobo Siagakan Ratusan Personel Gabungan

Di TKP petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Magelang–Kopeng, Sopir Truk Terjepit Kabin Selama 2 Jam

Sebanyak 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga nartokotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yersebut selanjutnya diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Baca Juga:  PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Demak. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026
Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko
Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga
Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Stategis
Cek Kesiapan Personel, Polres Wonosobo Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026
Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Razia Rokok Ilegal di Rembang, Petugas Sita 19.360 Batang dari Dua Toko

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Karhutla Gunung Lawu Tersisa Satu Titik Api, Gubernur Jateng Minta Relawan Tetap Siaga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Tekan Kemiskinan Sebesar 0,22%, Wonosobo Raih Mandaya Awards 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polres Demak Gelar Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru