Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Dua Pengguna Sabu di Jalan Krutuk-Binangun

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku pengguna sabu di lokasi kejadian, yakni HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kab banjarnegara.

Dua terduga pelaku pengguna sabu di lokasi kejadian, yakni HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kab banjarnegara.

Pilarjateng.com, Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo yang dipimpin langsung oleh AKP Tegus Sukosso berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Krutuk–Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua terduga pelaku di lokasi kejadian, yakni HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kab banjarnegara.

Baca Juga:  OJK Jateng Cetak Duta Literasi Keuangan dari Kader Fatayat NU

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan di bungkus makanan ringan merek Nabati; Potongan sedotan bening; Potongan lakban cokelat; Bungkus rokok Gudang Garam Surya 16; Satu pipet kaca; dan Satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda beserta SIM card-nya.

Baca Juga:  Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Cegah Kebakaran

HY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dengan YAS. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan dan akan dikonsumsi bersama. Pipet kaca yang ditemukan di lokasi sempat dibuang oleh HY untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,1 gram akan digunakan dalam proses hukum. Sementara itu, kedua terduga bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Permanen di Jateng Siap Beroperasi Mulai 31 Juli 2026

Kapolres Wonosobo, melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus peredaran barang haram di wilayah kita,” ujar AKP Tegus Sukosso.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB