Sebanyak 221 Botol Miras Disita Saat Operasi Penertiban di Sayung Demak

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 221 Botol Miras Disita Saat Operasi Penertiban di Sayung Demak, Senin (24/2).

Sebanyak 221 Botol Miras Disita Saat Operasi Penertiban di Sayung Demak, Senin (24/2).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Demak mengamankan 221 botol minuman keras dan empat alat musik karaoke dari tiga lokasi di Kecamatan Sayung, Senin (24/2/25) malam. Operasi yang di lakukan bersama TNI dan Polri ini fokus pada  penertiban usaha hiburan karaoke serta peredaran minuman beralkohol dari pukul 19.30 hingga 01.00 WIB.

Baca Juga:  OJK dan Kemenkes RI Perkuat Ekosistem Asuransi, Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

Tempat karaoke yang masih nekat beroperasi di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, ditindak oleh petugas. Dari tempat hiburan yang sudah dilarang beroperasi ini, petugas mengamankan 49 botol minuman keras berbagai merek, tiga mikrofon dan pemandu musik untuk dilakukan pemberkasan lebih lanjut.

Selanjutnya operasi yang dilakukan di Warung milik M di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, petugas menyita 161 botol minuman keras, termasuk arak kecil, arak besar, bir bintang, dan Cong yang. Sedangkan  dari warung milik SA di Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, petugas mengamankan 11 botol miras berbagai merek.

Baca Juga:  Dindikpora Rembang Beri Pemahaman Hukum kepada Guru PJOK untuk Mitigasi Risiko Pembelajaran

“Kegiatan ini sesuai dengan perintah Bupati untuk razia dan menanggulangi pekat miras dan lainya maka satpol PP melakukan secara masif,” ujar Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, Selasa (25/2).

Baca Juga:  88 Siswa MAN 2 Rembang Alami Gejala Diare, Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak membuka usaha hiburan karaoke secara ilegal serta tidak mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin,” imbuhnya.

Agus Sukiyono menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib di Kabupaten Demak.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB