Pilarjateng.com, Demak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak mengamankan 221 botol minuman keras dan empat alat musik karaoke dari tiga lokasi di Kecamatan Sayung, Senin (24/2/25) malam. Operasi yang di lakukan bersama TNI dan Polri ini fokus pada penertiban usaha hiburan karaoke serta peredaran minuman beralkohol dari pukul 19.30 hingga 01.00 WIB.
Tempat karaoke yang masih nekat beroperasi di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, ditindak oleh petugas. Dari tempat hiburan yang sudah dilarang beroperasi ini, petugas mengamankan 49 botol minuman keras berbagai merek, tiga mikrofon dan pemandu musik untuk dilakukan pemberkasan lebih lanjut.
Selanjutnya operasi yang dilakukan di Warung milik M di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, petugas menyita 161 botol minuman keras, termasuk arak kecil, arak besar, bir bintang, dan Cong yang. Sedangkan dari warung milik SA di Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, petugas mengamankan 11 botol miras berbagai merek.
“Kegiatan ini sesuai dengan perintah Bupati untuk razia dan menanggulangi pekat miras dan lainya maka satpol PP melakukan secara masif,” ujar Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, Selasa (25/2).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak membuka usaha hiburan karaoke secara ilegal serta tidak mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin,” imbuhnya.
Agus Sukiyono menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib di Kabupaten Demak.









