Unit Reskrim Polsek Mojotengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 18 November 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo (tengah) memimpim konferensi pers kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mojotengah. Selasa (18/11).

Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo (tengah) memimpim konferensi pers kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mojotengah. Selasa (18/11).

Pilarjateng.com, Wonosobo – Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mojotengah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo, Selasa (18/11).

Dalam keterangannya, Iptu Sudigo menjelaskan bahwa tersangka berinisial H (35) warga Wonosobo, diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan sejak laporan pertama masuk pada Rabu, 10 September 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Keseneng, Mojotengah.

Baca Juga:  Ratusan Pelajar Demak Unjuk Strategi di Turnamen Free Fire Kapolres Cup 2026

“Kejadian berawal pada Selasa malam tanggal 9 September 2025. Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang, kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat,” jelas Iptu Sudigdo.

Baca Juga:  Lantik 76 PNS, Bupati Rembang Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab

“Setelah dicek bersama keluarga dan saksi serta menanyakan kepada warga namun tidak ditemukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojotengah,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi tersangka dilakukan  dengan cara menarik sepeda motor tersebut hingga ke jalan raya, kemudian mendorongnya dalam kondisi mesin mati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 24 Oktober 2025, pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

Baca Juga:  OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Wonosobo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek Mojotengah  Iptu Sudigdo.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Berita Terbaru