Demi Biaya Pernikahan, Pasangan Kekasih di Demak Nekat Mencuri Sepeda Motor

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (34), warga Kabupaten Grobogan, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

AS (34), warga Kabupaten Grobogan, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Pilarjateng.com, Demak – Satreskrim Polres Demak menangkap sepasang kekasih yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan.

Pelaku masing-masing berinisial AS (34), warga Kabupaten Grobogan dan TM (29), warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Keduanya ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Kharisma Ganis (23), warga Desa Cabean, Kecamatan Demak.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (3/5) pagi saat korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah kos dalam kondisi terkunci.

Baca Juga:  OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

“Korban datang ke lokasi kos menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraan dengan kunci sudah dicabut,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (26/5/2026).

Sekitar pukul 10.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku laki-laki kemudian mendekati kendaraan korban dan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Permanen di Jateng Siap Beroperasi Mulai 31 Juli 2026

“Hanya sekitar dua menit, pelaku berhasil menyalakan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kuntoro.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Demak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (5/5) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Palebon, Kota Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, surat keterangan pembelian kendaraan, serta kunci kontak sepeda motor.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Demak Gelar Latihan Menembak

Menurut Kuntoro, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang terparkir. Setelah menemukan sasaran, pelaku AS merusak kunci kontak menggunakan kunci T hingga kendaraan dapat dinyalakan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil pencurian rencananya digunakan untuk biaya pernikahan,” ungkapnya.

Sementara itu, korban Kharisma Ganis mengaku bersyukur karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali dalam waktu singkat.

“Alhamdulillah laporan saya langsung ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari. Selama proses pelaporan juga tidak ada biaya apa pun,” ucap Kharisma.

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB