Pemkab Wonosobo Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Wonosobo Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (4/2/2024).

Pemkab Wonosobo Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (4/2/2024).

Pilarjateng.com, Wonosobo – Dalam upaya mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Wonosobo, Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Acara ini berlangsung di Aroma Resto Wonosobo, Selasa (4/2/2024).

Sosialisasi ini diikuti oleh kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, direktur BUMD, kepala SMP dan SMA, pimpinan swalayan dan perbankan, ketua organisasi masyarakat, ketua komunitas usaha dan transportasi, dewan masjid, dewan gereja, pengasuh pondok pesantren, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Pastikan Personel Mahir dan Taat Gunakan Senjata Api

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Wonosobo, Heriyono, menyampaikan bahwa Perda ini tidak bertujuan untuk melarang merokok, melainkan mengatur agar aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan tempat yang telah ditetapkan.

“Peraturan ini mengatur bagaimana kita merokok dengan menyesuaikan tempat yang telah ditentukan. Saya mengimbau agar Perda ini benar-benar diimplementasikan demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heriyono menekankan bahwa regulasi ini dibuat sebagai langkah pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, serta lingkungan.

Baca Juga:  Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Cegah Kebakaran

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, sehingga bisa tercipta kawasan yang lebih tertib dan sehat,” tambahnya.

Heriyono juga mengajak seluruh pihak untuk aktif mengkampanyekan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok kepada masyarakat.

“Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif. Mari kita bersama-sama mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” imbaunya.

Baca Juga:  OJK Jateng Cetak Duta Literasi Keuangan dari Kader Fatayat NU

Adapun kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, serta tempat lain yang telah ditentukan dalam regulasi tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menerapkan dan mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemkab Rembang Gelar Festival Literasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:45 WIB

Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB