Mafia Tanah Diduga Rampok 237 Miliar Uang Negara Atas Penjualan Lahan di Cilacap

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Rumpun, Muttaqin saat diwawancarai awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2025).

Direktur PT Rumpun, Muttaqin saat diwawancarai awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2025).

Pilarjateng.com, Semarang – PT Rumpun Sari Antan dan PT Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) menjadi korban dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT RSA berinisial ANH beserta komplotannya. ANH diduga menjual lahan SHGU Lahan Caruy,Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap seluas 716 Ha (senilai Rp 237 miliar) tanpa izin pemegang saham dan selanjutnya mengalihkan dana hasil penjualan untuk kepentingan pribadi dan komplotannya.

Disamping dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan lahan SHGU yang termasuk aset milik negara tersebut, ANH selama menjabat sebagai Direktur Utama PT RSA diduga banyak melakukan langkah dan keputusan yang merugikan PT RSA dan PT Rumpun sebagai pemegang saham di bawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro.

Tagihan pajak PBB selama kepengurusan ANH tidak diselesaikan pembayarannya yang mengakibatkan hutang pajak mencapai kurang lebih Rp10 Miliar. Sehingga, PT RSA dan PT Rumpun sebagai pemegang saham diberikan sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening perusahaan dan pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) PT RSA yang menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasi dengan baik.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK,  Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Merespon langkah-langkah ANH yang sangat merugikan PT RSA, PT Rumpun dan Yayasan Rumpun Diponegoro, Pangdam IV Diponegoro selaku Pembina bergerak cepat mengambil langkah tegas. Melalui Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun selaku pemegang saham mayoritas memecat ANH dari jabatan Direktur

Utama melalui Keputusan Sirkuler sesuai Pasal 91 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada bulan Mei 2024 yang keputusannya telah ditetapkan oleh Kemenkumham untuk mencegah situasi semakin memburuk.

Sebagai langkah lanjutan, ANH diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan uang perusahaan yang saat ini akan naik ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Menutup mata dan tidak beritikad baik  terhadap upaya-upaya mediasi yang dilaksanakan Yayasan Rumpun Diponegoro, ANH justru merespon pemberhentian terhadap dirinya dan langkah-langkah penyelesaian masalah dengan mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pangdam IV/Diponegoro, PT RSA dan PT. Rumpun di Pengadilan Negeri Semarang, yaitu:

Baca Juga:  Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

1.  Perkara No. 275/Pdt.G/2024/PN Smg (4 Juni 2024)

2.  Perkara No. 312/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024)  

3.  Perkara No. 311/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024)  

4.  Perkara No. 346/Pdt.G/2024/PN.Smg (16 Juli 2024)  

Langkah hukum ini diduga bertujuan untuk memperoleh legitimasi atas tindakannya dalam menjual lahan Caruy serta mengalihkan dana hasil penjualan untuk kepentingan pribadi dan komplotannya. 

Langkah-langkah ANH terkait penjualan lahan Kebun PT RSA di Caruy seluas 716 ha adalah bentuk dugaan kejahatan ANH yang berdampak langsung kepada kerugian negara sebesar Rp 237 Miliar. Hal ini menjadikan hilangnya aset yang seharusnya digunakan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan prajurit Kodam IV Diponegoro.

Dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh ANH, menjadi alasan kuat bagi pihak yang berwenang untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dalam memberantas mafia tanah agar tidak berkeliaran dan menjadi ancaman bagi aset negara.

Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji menegaskan bahwa lahan Kebun Caruy harus terus dijaga dan dikelola dengan baik karena memiliki potensi strategis dalam menghadapi  ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, pelepasan lahan tersebut kepada pihak lain tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan ketahanan nasional dinilai tidak dapat dibenarkan, karena berpotensi melemahkan kedaulatan serta membuka celah penyalahgunaan aset negara. 

Baca Juga:  OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Semarang memiliki integritas dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak ada potensi ruang tindakan koruptif seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana majelis dan Ketua Pengadilan telah menerima suap dari para mafia peradilan,” tegas Muttaqin, di sela persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2025).

“Kasus ini satu dari sekian banyak kasus mafia tanah yang merongrong kedaulatan negara, sehingga perlu adanya pengawalan secara penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama – sama melawan dan melaporkan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam upaya menguasai aset strategis negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Muttaqin.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB