Pilarjateng.com, Surakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kota Surakarta secara virtual, Kamis (6/2/2025).
Dalam kesempatan ini ada 2 Raperda Kota Surakarta yang dibahas, yakni tentang Pendidikan Usia Dini serta Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk bekerja memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk dalam hal pengharmonisasian Raperda ini,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya.
“Kami juga terus berusaha meningkatkan kinerja, melakukan optimalisasi dalam semua bidang, agar kebutuhan pengguna layanan dapat terpenuhi secara optimal. Disamping itu kami juga menginstruksikan kepada jajaran, jangan sampai ada hal-hal yang tidak dapat diselesaikan, karena merupakan komitmen kami,” tambahnya.
Secara umum, terdapat beberapa rekomendasi untuk perbaikan Raperda yang telah dikaji sebelumnya oleh Kemenkum Jateng. Yaitu
mencakup redaksional dalam batang tubuh Raperda, format Raperda, dasar hukum, hingga subtansi dari Raperda.









